Kasus Pembunuhan, Polsek Wolowaru Serahkan Tersangka Kepada Kejari Ende

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” jelasnya

Atas perbuatannya tersangka DN Alias Don dijerat dengan Pasal pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Wolowaru Bripka Jhon Sear. (DD/HP)