Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor : B-720/N.3.14/Eoh 1/11/2021, tanggal 16 November 2021
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Wolowaru Bripka Jhon Sear didampingi Briptu Syarifin Ma’ruf. dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Muchammad F.Rosadi, S.H.
Kapolsek Wolowaru Iptu Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K.melalui Kanit Reskrim Polsek Wolowaru Brikpa Jhon Sear kepada Humas Polres Ende mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.