DETIKDATA, ENDE – Unit Reskrim Polsek Wolowaru, Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pembunuhan/ Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai Laporan Polisi : B/26/IX/2021/ Polsek Wolowaru/ Polres Ende/ Polda NTT, tgl 21 September 2021, ke Kejaksaan Negeri Ende, Senin (22/11/21) pukul 12.15 WITA.
Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana Pembunuhan/ Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka DN alias Don dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ende.