“Saya memahami bahwa itu merupakan sesuatu yang biasa dan wajar terjadi dimana saja. Ada kelompok yang merasa proses penyidikan kurang lengkap dan penanganannya masih setengah-setengah dan lainnya, akan tetapi saya melihat apa yang sudah dilakukan oleh penyidik Polda NTT dan jajaran (Polres Kupang Kota) itu sudah menggunakan Criminal Scientific Investigation artinya dalam proses penyidikan melibatkan ahli forensik, ahli digital dan sebagainya. Terlepas apa yang dilakukan mendapat respon kurang dari masyarakat, kami anggap tidak ada masalah. Everything it’s ok. Saya anggap itu bagian dari dinamika dalam proses penegakan hukum akan selalu seperti itu,” jelasnya.
Setyo Budiyanto berharap semua pihak tidak ada kepentingan, sehingga apa yang disampaikan benar-benar murni sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada.
“Tetapi sekali lagi kondisi yang seperti itu, kami olah dan telaah. Kami teliti semuanya, kemudian dilakukan pemeriksaan. Nanti akan tiba masanya Kabidhumas akan menjelaskan secara detail proses penyidikan yang sudah dilakukan itu apa saja, namun saya memahami apapun yang kami lakukan pasti ada pihak yang mengomentari, kami akan terima itu. Endingnya bahwa nanti berkas itu akan dilimpahkan (tahap I)ke Kejaksaan Tinggi. Disana ada proses penelitian berkas oleh jaksa peniliti berkas,” ujarnya.




