DETIKDATA, KUPANG – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kepala Desa Gera, Vincentius Osias Saka dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kupang, NTT. Rabu (20/04/22).
JPU dalam dakwaan tersebut mengatakan bahwa, terdakwa menyebabkan terjadi kerugian keuangan negara akibat dari anggaran Dana Desa tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 tentang APBDesa Desa Gera tanggal 4 Maret 2019, dengan penghitungan sebesar Rp. 273.933.651,-
Sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terkait Pengelolaan Dana Desa (Dana APBN) Pada Desa Gera Kecamatan mego Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Ahli dari Inspektorat kabupaten Sikka dengan Surat Pengantar Nomor : Insp.700/532/X/I/2020 tanggal 30 Desember 2020.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
JPU membacakan tujuh poin tuntutan terhadap Kepala Desa Gera, Vincentius Osias Saka.
1. Menyatakan Terdakwa Vincentius Osias Saka Alias Oslas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo, pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut umum,
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vincentius Osias Saka Alias Osias dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, di kurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan.
3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vincentius Osias Saka Alias Osias dengan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.00 0,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila dengan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan.
4. Menghukum Terdakwa Vincentius Osias Saka Alias Osias untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 142.940.030,- (seratus empat puluh dua juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga puluh rupiah) dan jika selama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,
5. Menetapkan agar Terdakwa Vincentius Osias Saka Alas Osias tetap ditahan di Rutan
6. Menetapkan barang bukti no 1 sampai dengan nomor 108 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Gera, sedangkan barang bukti no 109 berupa Uang (IDR Indonesia) Sebesar Rp. 13.650.000,- (tiga belas juta enam matus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara,
7. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000- (lima ribu) rupiah.
Sementara, Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Jimmy Daud,SH,MH yang dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi)
“Kami akan ajukan pledoi pada Rabu, 27 April 2022,” ujar Advokat muda tersebut. (DD/YW)