DETIKDATA, KUPANG – Sidang perkara kasus korupsi Dana Desa Gera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, NTT memasuki babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Kupang, NTT.
Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya kepada Terdakwa Mantan Kepala Desa Gera, Vincentius Osias Saka alias Osias, pada tuntutan primer melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsider, terdakwa Vincentius melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa menyebabkan terjadi kerugian keuangan negara akibat dari anggaran Dana Desa tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 tentang APBDesa Desa Gera tanggal 4 Maret 2019, dengan penghitungan sebesar Rp. 273.933.651.
Kini giliran tim penasihat hukum (PH) terdakwa membacakan pledoi atau nota pembelaannya pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Kupang, NTT. Rabu (27/04/22).
Dalam pledoinya, tim PH terdakwa Vincentius Osias Saka yakni Jimmy Daud,SH,MH; Elia Siregar,SH dan Dedi Jahapay,SH meyakinkan majelis hakim bahwa kliennya tidak bersalah.
Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Jimmy Daud,SH,MH mengatakan bahwa yang termuat dalam pledoi Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa pada intinya fakta-fakta dalam persidangan keterangan saksi Kristoforus Mesi (kasie pelayanan) mengakui tidak melaksanakan tugas membuat laporan pertanggung jawaban penyelesaian pekerjaan 100 persen kepada kepala desa.
Selanjutnya Jimmy Daud menyampaikan, yang seharusnya dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa berperan penting yaitu Sekretaris Desa sesuai pasal 5 Permendagri No 20 tahun 2018 sehingga sesuai dengan dakwaan JPU sesuai dengan pasal 3 Permendagri RI No 20 tahun 2018 yaitu kewenangan Terdakwa sebagai kepala desa terbatas pada menetapkan dan menyetujui.
Lanjut Jimmy Daud, jika dikaitkan dengan SEMA No 4 Tahun 2016 kan hanya BPK yang menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Sedangkan, PH Terdakwa lainnya, Elia Siregar,SH memaparkan fakta yang terjadi dalam persidangan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat atas dugaan korupsi di Desa Gera tahun anggaran 2019 perhitungan tidak secara terperinci oleh saksi ahli.
“Ahli sendiri tidak melaksanakan perhitungan kerugian negara sesuai standar dalam peraturan BPK No 1 tahun 2017, ahli hanya mempelajari dokumen-dokumen yang ada dan kemudian menyimpulkan, tetapi yang melakukan perhitungan adalah tim pemeriksa yang dalam persidangan ini tidak bisa buktikan adanya sertifikat keahlian seperti yang saksi miliki,” ungkap Elia.
Tambah Elia, penilaian ahli harga pekerjaan pembersihan badan jalan Welabunga-Woloone hanya diperoleh (ahli) dari informasi masyarakat sekitar.
Informasi yang dihimpun detikdata.com, sidang dengan agenda putusan akan dilaksanakan pada Selasa (10/05/22) mendatang. (DD/YW)