Victor menyampaikan bahwa belum ada penjelasan dari polisi mengapa kedua orang tersebut di lepaskan dan wajib lapor setiap minggu. Bahwa setiap orang wajib lapor kepada kepolisian adalah salah satu syarat untuk mendapatkan penangguhan penahanan.
“Aturan penangguhan penahan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan wajib lapor adalah salah satu bentuk penangguhan penahanan dan penangguhan penahanan hanya bisa diterapkan kepada tersangka atau terdakwa saja,” jelasnya.






