Menurut Victor, setelah ditangkap dan ditahan oleh penyidik polres TTU dan dilakukan perpajangan penahanan penyidik polres TTU telah mengabaikan hak asasi para tersangka SA, DMC untuk mendapat seluruh turunan berita acara pemeriksaan demi pembelaannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 KUHAP.
“Surat yang tembusannya ke Kapolres TTU sebagai penyidik utama polres TTU, kasat reskrim polres TTU dan Kanit Reskrim TTU, Menegaskan kepada penyidik pemeriksa agar segera memberikan seluruh turunan berita acara pemeriksaan kepada para tersangka atau keluarganya atau kepada penasehat hukumnya,” paparnya.






