Kasus Guru Benturkan Kepala Murid ke Tembok di Kupang Sudah P-21

DETIKDATA, OELAMASI – Tindak pidana penganiayaan anak atau yang viral disebut kasus guru benturkan kepala murid pada dinding tembok sekolah di Kabupaten Kupang, dengan korban IF (15) kini sudah masuk tahap P-21.

Kasus ini terjadi pada tanggal 10 Pebruari 2022 lalu di ruang kelas 9 SMPN 5 Satu Atap Desa Nunkurus Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang yang dilaporkan ke unit SPKT Polres Kupang ini sesuai dengan nomor LP/ B / 39/II/ Polres Kupang / 2022 / tanggal 13 Pebruari 2022.

Atas dasar laporan polisi ini Penyidik melakukan olah TKP dan melakukan sejumlah penyelidikan / Penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/ 35 / IV /2022/Sat Reskrim, tanggal 28 Maret 2022 sehingga ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka, COL.

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, K.H melalui Kepala Unit PPA Polres Kupang IPDA Joesteve Christian Fortuna S.Tr.K dengan didampingi Aipda Mesak Manimoi S.Ap

menerangkan bahwa kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Kabupaten Kupang Nomor: B – 641/ N.3.25 / Eoh . 1 / 05 / 2022, tanggal 23 Mei 2022 perihal berkas perkara sudah lengkap.

Setelah dinyatakan lengkap (P-21) pihak penyidik PPA Polres Kupang yang diwakilkan kepada Aipda Stefanus Eko Wahyudi, menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada hari Senin (25/7/2022) sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang diterima oleh Jaksa Peneliti Bangkit Y. P Simamora, SH.

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan adanya pelimpahan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022.

“Benar, kasusnya sudah P-21 dan penyidik PPA sudah limpahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kemarin,” terang Kapolres.

Tersangka COL dijerat Pasal 76 C JO pasal 80 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 Tahun 6 bulan atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah. (DD/HP)