Kapolres Kupang Beberkan Penangkapan Sindikat Pencuri Ternak

DETIKDATA, OELAMASI – Polres Kupang Polda NTT, Kembali menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pencurian hewan ternak sapi. Jumat (01/10/21).

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH SIK MSi, mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi diantaranya NL dan BL, keduanya warga Takari dan Fatuleu Barat.

Dari hasil pencurian tersebut pelaku NL telah mencuri 3 ekor sapi di desa hueknutu, Kecamatan Takari, Tersangka Benyamin Lopo mencuri 1 ekor sapi betina di Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat.

Kedua pelaku melakukan aksinya hampir sama dengan cara menjerat, lalu merubah fisik sapi dengan memotong telinga (hetis), memotong ujung tanduk dan merubah cap asli dari pemilik.

Kasus pencurian ini terungkap atas dasar laporan dari korban kepada pihak Kepolisan di Polsek Fatuleu dan Polsek Takari,” ujar Manurung.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun hukuman,” tegas Kapolres Kupang

Manurung berharap, dengan upaya yang dilakukan bisa membuat situasi dan kondisi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Kupang makin kondusif.

“Kami akan memberikan hukuman maksimal, supaya ada efek jera tidak ada lagi pencurian sapi di wilayah Kabupaten Kupang,” tegas Pimpinan Polres Kupang tersebut. (DD/TN)