DETIKDATA, KUPANG – Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum perintahkan jajaran Polres Sikka untuk menutup tempat hiburan malam yang terbukti mempekerjakan anak dibawah umur.
“Jika terbukti tempat hiburan malam yang melanggar perijinan dengan mempekerjakan anak dibawah umur agar segera ditutup,” tegas Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H. Jumat (18/6/2021).
Menindak lanjuti perintah tersebut, jajaran Polres Sika telah melakukan langkah-langkah diantaranya, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dan menemukan bahwa, beberapat tempat hiburan malam di daerah tersebut melanggar perijinan usaha dan mempekerjakan anak dibawah umur.
“Hasil koordinasi yang dilakukan Kapolres Sikka dengan Bupati Sikka, disepakati untuk dilakukan penutupan sementara dan akan dilakukan evaluasi berkaitan dengan ijinnya,” ungkap Krisna.
“Dari hasil koordinasi tersebut, Polres Sikka bersama bersama dinas terkait antara lain, Dinas Pariwisata, Sat POL PP Sikka dan Dinas tenaga Kerja Sikka untuk melakukan penutupan di empat tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Maumere,” tandasnya. (DD/TN)