Perihal rekonstruksi, Kapolda NTT mengatakan bahwa ini semua masuk dalam proses penyidikan dan Undang-Undang mengamanatkan adanya rekonstruksi.
“Masyarakat bersabar, ketika semua sudah lengkap kita akan sampaikan. Betapa bodohnya seorang penyidik memproses suatu kasus tapi tidak melakukan rekonstruksi, semua sudah diamantakan dalam Undang-Undang. Semua saksi yang diperiksa berhak menyampaikan alibinya, nanti kita akan uji apakah ada keterkaitan atau tidak. Saya bicara berdasarkan fakta hukum, penyidik tidak bicara kemungkinan atau berandai-andai. Kasus ini terbuka, siapapun boleh datang dan berkoordinasi dengan penyidik. Marilah kita membangun opini yang baik, yakinlah kita melakukan sesuai profesionalisme, proporsional kita,” ungkapnya.




