Menurut Kapolda NTT, Polri tidak hanya sebatas menerima pengakuan tersangka karena di dalam pemenuhan alat bukti ini keterangan tersangka bukanlah sesuatu yang utama tetapi dilakukan persesuaian alat bukti dan sebagainya.
“Opini di luar yang berkembang bahwa kasus ini motif begini, semua kita dalami. Nanti ada saatnya kita sampaikan apa sebenarnya motifnya,” tambahnya.
Mengenai penerapan pasal kepada tersangka, Kapolda NTT mengatakan bahwa kasus ini penyidik akan menerapkan pasal yang terberat .
“Pasal 338 KHUP yang sekarang diterapkan kepada tersangka RB ini bukanlah sesuatu yang absolut, tapi masih bisa dikembangkan ke pasal yang lain. Kita juga akan menerapkan Undang-Undang perlindungan anak dalam kasus ini.Kita masih cukup banyak waktu untuk mengungkap kasus ini, saya berharap masyarakat juga memberikan dukungan, berikan informasi kepada kita,” tegas Kapolda NTT.




