Kapolda NTT : Anggota Polri dapat Dipecat tidak Hanya Karena Terlibat Kasus Pidana

DETIKDATA, KUPANG – Polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat. Menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukanlah merupakan perjalanan yang mudah. Seleksi administrasi, tes psikologi, tes kompetensi, hingga tes akademik harus dilewati sebelum dapat menjabat sebagai anggota.

Polisi diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga penting bagi Polri untuk menaati kode etik dan aturan yang sudah ditetapkan. Namun jika polisi terduga melakukan pelanggaran, maka akan ada prosedur yang harus mereka jalani hingga mendapat sanksi yang sepadan. Salah satu sanksi tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Seperti salah satu mantan anggota Polri yang telah dipecat bersama 12 orang lainnya pada bulan September 2021 lalu, bernama Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan lantaran tak menerima di PTDH alias dipecat dari dinas Polri.

Ia dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Diketahui bahwa saudara Johanes Imanuel Nenosono telah melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah dengan seorang wanita hingga yang bersangkutan hamil dan melahirkan. Hal ini pun dilakukannya pada saat belum selesai masa ikatan dinas. Namun atas perbuatan tersebut Johanes tidak mau bertanggung jawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan. Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.

Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa, pada Senin (22/11/2021) di Mapolda NTT menyatakan bahwa, menjadi anggota Polri itu memang berat karena diikat oleh aturan yang juga sangat ketat yang tidak boleh dilanggar tentang kode etik, disiplin dan pidana.

“Kalau yang bersangkutan bukan anggota Polisi tidak berlaku aturan Polri, tapi ketika dia memilih profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan internal Polri baik itu etika, disiplin atau pidana”, ujar Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum.

Dijelaskannya, di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana saja, tetapi juga bisa dipecat karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggita Polri, maka bisa dilakukan PTDH atau dipecat untuk menjaga pemuliaan profesi Polri.

“Kalau tidak bisa ikuti aturan tersebut ya ngak usah jadi Polisi”, jelas orang nomor satu di Polda NTT ini.

Dikatakannya, setiap orang dengan sadar memilih untuk berbakti dan memilih profesi sebagai Polisi, tidak dengan paksaan, apalagi paksaan itu datang dari Polri.

“Polri tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjadi anggota Polri. Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai Polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat”, kata Kapolda NTT.

“Apalagi saat ini masyarakat semakin kritis dan selalu mengikuti perkembangan Polri serta ingin Polri jadi lembaga yang semakin baik”, tambhanya.

Polri tidak akan melindungi setiap anggota yang telah merugikan dan mencoreng nama baik institusi bahkan melukai hati masyarakat.

“Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat dibiarkan bahkan dilindungi sehingga mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat”, ungkap Jenderal Bintang Dua tersebut.

“Masih banyak anggota Polri yang baik dan dengan tulus mengabdi untuk melayani masyarakat, itu yang justru harus kita bela dan perjuangkan dengan baik. Yang bermasalah harus sudah dilakukan pembinaan tetapi tidak bisa, ya minggir dan keluar saja dari Polri,” tandasnya. (DD/TN)