DETIKDATA, JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
“Ya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid dikutip dari jawapos.com. Jumat (11/8).
Dalam laporan ini, Kosasih menyertakan beberapa barang bukti. Seperti video saat pengacara brigadir J tersebut menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.
Laporan ini dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia memastikan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut. (Sumber: jawapos.com)