DETIKDATA, KUPANG – Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia maka paradigma pembelajaran di sekolah berubah dari pembelajaran berbasis kelas ke pembelajaran berbasis di rumah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang , Drs. Dumuliahi Djami, M. Si dalam Diskusi ilmiah yang diselenggarakan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang Via Aplikasi Zoom. Selasa (02/3/2021)
“Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia maka paradigma pembelajaran di sekolah berubah dari pembelajaran berbasis kelas ke pembelajaran berbasis dirumah. Arah kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 secara nasional oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dibuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menjabarkan sesuai kondisi riil yang ada di wilayah Kota Kupang,” kata Dumuliahi.
Dumuliahi juga memaparkan sejumlah aturan terkait arah kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19
“Aturan – aturan terkait arah Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 diataranya, Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan; Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Covid-19; Surat Edaran Mendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Pembelajaran Jarak Jauh/Belajar Dari Rumah (BDR) dalam Masa Darurat Covid-19; Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tgl 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19; Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tgl 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pebelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19,” papar Dumul.
Lebih lanjut Dumuliahi menyampaikan bahwa berdasarkan aturan-aturan tersebut maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang telah menjabarkan dalam bentuk Surat Edaran Kepala Dinas dan Surat Penegasan Kepala Dinas.
“Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Nomor : 789/Disdikbud.007/Dikdas/2020 tentang Petunjuk Pengolahan Nilai; Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Nomor : 806/Disdikbud.007/Dikdas/2020 tentang Panduan Belajar Dari Rumah(BDR) diMasa Pandemi covid-19; Surat Penegasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang tentang Agenda Persiapan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dalam Rangka Belajar Tatap Muka di Sekolah pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021,” rinci pria yang pernah menjadi camat Oebobo tersebut.
Dumul juga menyebutkan terkait arah dan kebijakan pendidikan Kota Kupang di Masa Pandemi Covid-19
“Pembelajaran dalam bentuk tatap muka disekolah dilarang; Pembelajaran di laksanakan dari rumah secara daring atau luring; Pembelajaran tidak berorientasi pada pencapaian target kurikulum; Materi untuk penilaian adalah materi pelajaran yang telah diajarkan baik secara daring atau secara luring; Pembelajaran secara daring maupun secara luring tetap tunduk pada protokol kesehatan yang berlaku; Untuk Semester genap tahun ajaran 2020/2021 arak dan kebijakan masih tetap mengacu pada petunjuk SKB 4 Menteri yang terakhir,” sebut Dumul.
Dumuliahi mengungkap Isi Keputusan Bersama empat Menteri yang terakhir.
“Memberi kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah guna memberi izin kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka; Daerah yang dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah daerah yang status covid-19 pada zona kuning atau hijau,” ungkap Dumul
Dumuliahi menambahkan, ada tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.
“Memenuhi daftar periksa/protokol kesehatan; Mendapat persetujuan secara tertulis di atas matrai Rp. 6000 dari orang tua/wali siswa; Mendapat izin dari pemerintah daerah/Kepala Kantor Wilayah Agama bagi sekolah keagamaan,” pungkas anggota Luar Biasa GMKI dari Komisariat Rabi (FKIP UNDANA) tersebut. (DD/YL).