Kurang lebih 22 adegan reka ulang dilakukan oleh tersangka Randy dan sejumlah saksi yang disaksikan langsung oleh Keluarga korban, pengacara dari tersangka maupun korban serta Tim dari Kajaksaan Negeri Kupang.
Kegiatan rekonstruksi ini mendapat pengamanan dan pengawalan dari sejumlah anggota Polda NTT dan Polres Kupang Kota.
“Rekonstruksi ini untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Kabidhumas Polda NTT.
Dikatakannya bahwa dalam pelaksanaan rekonstruksi, akan tetap membuka ruang bagi rekan-rekan wartawan untuk meliput.




