JELANG PILKADA SERENTAK, KPU BELU SOSIALISASI PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

DETIKDATA, ATAMBUA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu mensosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Nusantara II Atambua, dan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak, S.Sos dan didampingi 3 Anggota KPU Kabupaten Belu. Kamis (17/09).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, Bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Belu 2020 dari Paket Sehati, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH., dan Drs. Aloysius Hale Serens, MM., Bakal Calon Wakil Bupati Belu 2020 dari Paket Sahabat – Drs. J. T. Ose Luan, Kapolres Belu – AKBP Khairul Saleh, S.H., S.I.K., M.Si, Pejabat dari Kodim 1605/Belu, Unsur Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Gugus Tugas Covid – 19, dan Perwakilan Partai Politik.

Dalam sambutan Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak, S.Sos mengungkapkan bahwa untuk melanjutkan tahapan pilkada tahun 2020, ada beberapa regulasi yang menjadi dasar dan harus dijadikan syarat yaitu wajib menerapkan protokol kesehatan Covid – 19.

“ Oleh karena itu, dalam masa pandemi seperti ini setiap tahapan pilkada harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sehingga pemilihan Kepala Daerah nantinya bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Ketua KPU Belu.

Lebih lanjut, Ketua KPU Belu menyebutkan ada dua tahapan pilkada selanjutnya yang akan dilaksanakan dalam pertengahan bulan ini meliputi Penetapan bakal calon pada tanggal 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September mendatang. Untuk itu, Ketua KPU berharap dua tahapan ini dilakukan lebih baik lagi dari tahapan kemarin.

“ Untuk memasuki tahapan penetapan bakal calon dan pengundian nomor urut, mari kita sama – sama memastikan protokol Covid – 19 yang dimaksud berjalan sesuai yang diharapkan dan intinya menjaga jarak, pakai masker dan cuci tangan,” imbuhnya.

Selain itu, Ia berharap kepada semua pihak baik itu TNI/Polri, Gugus tugas, Dinas Kesehatan, dan pihak – pihak terkait untuk menyatukan pendapat dan persepsi dalam rangka mencegah dan menindak orang – orang yang melanggar protokol Covid – 19. Selanjutnya Dirinya mengingatkan agar semua unsur terkait tidak menyepelekan atau mengganggap remeh penerapan protokol Covid – 19 karena Covid – 19 ini yang akan menghentikan jalannya Pilkada serentak.

Materi sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid – 19 pada tahapan pilkada ini disampaikan oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM – drh. Herlince Emiliana Asa dan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera. (DD/NM)

(KPU) Kabupaten Belu mensosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Nusantara II Atambua, dan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak, S.Sos dan didampingi 3 Anggota KPU Kabupaten Belu. Kamis (17/09).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, Bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Belu 2020 dari Paket Sehati, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH., dan Drs. Aloysius Hale Serens, MM., Bakal Calon Wakil Bupati Belu 2020 dari Paket Sahabat – Drs. J. T. Ose Luan, Kapolres Belu – AKBP Khairul Saleh, S.H., S.I.K., M.Si, Pejabat dari Kodim 1605/Belu, Unsur Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Gugus Tugas Covid – 19, dan Perwakilan Partai Politik.

Dalam sambutan Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak, S.Sos mengungkapkan bahwa untuk melanjutkan tahapan pilkada tahun 2020, ada beberapa regulasi yang menjadi dasar dan harus dijadikan syarat yaitu wajib menerapkan protokol kesehatan Covid – 19.

“ Oleh karena itu, dalam masa pandemi seperti ini setiap tahapan pilkada harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sehingga pemilihan Kepala Daerah nantinya bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Ketua KPU Belu.

Lebih lanjut, Ketua KPU Belu menyebutkan ada dua tahapan pilkada selanjutnya yang akan dilaksanakan dalam pertengahan bulan ini meliputi Penetapan bakal calon pada tanggal 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September mendatang. Untuk itu, Ketua KPU berharap dua tahapan ini dilakukan lebih baik lagi dari tahapan kemarin.

“ Untuk memasuki tahapan penetapan bakal calon dan pengundian nomor urut, mari kita sama – sama memastikan protokol Covid – 19 yang dimaksud berjalan sesuai yang diharapkan dan intinya menjaga jarak, pakai masker dan cuci tangan,” imbuhnya.

Selain itu, Ia berharap kepada semua pihak baik itu TNI/Polri, Gugus tugas, Dinas Kesehatan, dan pihak – pihak terkait untuk menyatukan pendapat dan persepsi dalam rangka mencegah dan menindak orang – orang yang melanggar protokol Covid – 19. Selanjutnya Dirinya mengingatkan agar semua unsur terkait tidak menyepelekan atau mengganggap remeh penerapan protokol Covid – 19 karena Covid – 19 ini yang akan menghentikan jalannya Pilkada serentak.

Materi sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid – 19 pada tahapan pilkada ini disampaikan oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM – drh. Herlince Emiliana Asa dan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera. (DD/NM)

DETIKDATA, ATAMBUA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu mensosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Nusantara II Atambua, dan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak, S.Sos dan didampingi 3 Anggota KPU Kabupaten Belu. Kamis (17/09).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, Bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Belu 2020 dari Paket Sehati, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH., dan Drs. Aloysius Hale Serens, MM., Bakal Calon Wakil Bupati Belu 2020 dari Paket Sahabat – Drs. J. T. Ose Luan, Kapolres Belu – AKBP Khairul Saleh, S.H., S.I.K., M.Si, Pejabat dari Kodim 1605/Belu, Unsur Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Gugus Tugas Covid – 19, dan Perwakilan Partai Politik.

Dalam sambutan Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak, S.Sos mengungkapkan bahwa untuk melanjutkan tahapan pilkada tahun 2020, ada beberapa regulasi yang menjadi dasar dan harus dijadikan syarat yaitu wajib menerapkan protokol kesehatan Covid – 19.

“ Oleh karena itu, dalam masa pandemi seperti ini setiap tahapan pilkada harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sehingga pemilihan Kepala Daerah nantinya bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Ketua KPU Belu.

Lebih lanjut, Ketua KPU Belu menyebutkan ada dua tahapan pilkada selanjutnya yang akan dilaksanakan dalam pertengahan bulan ini meliputi Penetapan bakal calon pada tanggal 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September mendatang. Untuk itu, Ketua KPU berharap dua tahapan ini dilakukan lebih baik lagi dari tahapan kemarin.

“ Untuk memasuki tahapan penetapan bakal calon dan pengundian nomor urut, mari kita sama – sama memastikan protokol Covid – 19 yang dimaksud berjalan sesuai yang diharapkan dan intinya menjaga jarak, pakai masker dan cuci tangan,” imbuhnya.

Selain itu, Ia berharap kepada semua pihak baik itu TNI/Polri, Gugus tugas, Dinas Kesehatan, dan pihak – pihak terkait untuk menyatukan pendapat dan persepsi dalam rangka mencegah dan menindak orang – orang yang melanggar protokol Covid – 19. Selanjutnya Dirinya mengingatkan agar semua unsur terkait tidak menyepelekan atau mengganggap remeh penerapan protokol Covid – 19 karena Covid – 19 ini yang akan menghentikan jalannya Pilkada serentak.

Materi sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid – 19 pada tahapan pilkada ini disampaikan oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM – drh. Herlince Emiliana Asa dan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera. (DD/NM)