JAN WINDY: Pemprov Harus Pro Aktif Terlibat Selesaikan Kompensasi Petani Rumput Laut

DETIKDATA, KUPANG – Fraksi GERINDRA mendapatkan informasi adanya pihak tertentu yang berupaya melakukan pemblokiran dana untuk mengebiri hak-hak petani rumput laut.

Hal disampaikan Jan Pieter DJ Windy.,SH.,MH dalam kesempatan sebagai juru bicara pada penyampaian pandangan umum Fraksi GERINDRA. Jumat (03/11/23).

“Fraksi GERINDRA berharap pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pro-aktif terlibat dalam penyelesaian ganti rugi atau kompensasi pencemaran tumpahan minyak montana yang telah diputuskan Pengadilan Federal Australia di Sydney pada tanggal 19 Maret 2021,” ungkap sekretaris Fraksi GERINDRA tersebut.

Lebih lanjut Fraksi GERINDRA menjelaskan bahwa PT. Exploration and Production Thailand telah ditetapkan untuk membayar kompensasi bagi petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao.

“Dimana PT. Exploration and Production Thailand telah ditetapkan untuk membayar kompensasi bagi petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao senilai 192.500.000 dollar AS atau Rp 2,02 triliun. Walaupun hingga saat ini sudah dua tahun berjalan, keputusan Pengadilan Federal Australia tersebut belum terealisasi kepada 15.483 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan kabupaten Rote Ndao,” jelas Fraksi GERINDRA.

Fraksi GERINDRA juga mendapat informasi adanya pihak tertentu yang berupaya melakukan pemblokiran dana.

“Fraksi GERINDRA mendapatkan informasi adanya oknum atau pihak tertentu yang berupaya melakukan pemblokiran dana untuk mengebiri hak-hak petani rumput laut diluar perjanjian antara petani rumput laut dan Murice Blackburn Lawyers yang melakukan class action,” terang Fraksi GERINDRA.

Dalam pandangan Fraksi GERINDRA yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Gabriel A. K. Beri Binna, S.Sos tersebut juga disampaikan beberapa pandangan lainnya.

Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fraksi GERINDRA mengapresiasi pengusulan pemerintah. Fraksi GERINDRA berharap hal ini dilakukan dengan benar-benar mencermati fungsi, tugas, efesiensi, efektifitas serta kinerja secara rasional sesuai dengan kebutuhan yang obyektif untuk menjawab tantangan pemerintahan daerah yang responsif, bertindak cepat dan memiliki kemampuan antisipatif terhadap dinamika perubahan dalam pembangunan dan pelayanan publik. Fraksi GERINDRA berharap perubahan Susunan Perangkat Daerah dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat jumlah kebutuhan bidang yang ada pada Dinas atau Badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada sehingga dapat terbagi secara proporsional dan profesional. Selain itu, perubahan organisasi perangkat daerah harus pula dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi secara jelas dan detail, sehingga masing-masing pejabat memiliki pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tumpang tindih.

Pandangan lainnya, Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi GERINDRA perlu untuk mengingatkan bahwa semangat yang ada dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2021 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah selain ingin memberikan ruang bagi daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal (Local Taxing Power) tetapi juga memberikan batasan pungutan agar tidak terjadi lagi pungutan yang membebani masyarakat. (DD/YW)