Kemudian, sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.
Adapun aset milik PT. Indosat Mega Media (IM2) yanh disita untuk pembayaran uang pengganti diantaranya, satu unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kemudian, 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua, serta 79.280 item production asset (kabel optik, server dan lain-lain) milik PT. Indosat Mega Media (IM2).
Termasuk 1.228 item production support asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT. Indosat Mega Media (IM2), 258 item barang inventaris berupa furniture milik PT. Indosat Mega Media (IM2), Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2).
Uang sebesar Rp7.719.785.091, USD 72.870 yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan piutang PT. Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858.
Terhadap barang dan benda tetap maupun bergerak yang telah disita selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi).
Leonard menjelaskan, dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, pihak PT. Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) sampai dengan akhir Maret 2022.