DETIKDATA, JAKARTA – Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp1.358.343.346.674 dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto.
Dalam keterangan yang diterima detikdata, Kamis (2/12/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Indar Atmanto yang dibebankan kepada PT. IM2 dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014.
Juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atmanto.