Langsung ke konten
detikdata
Beli Tema IniIndeks
detikdata
  • 100 DETIK
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • G-KORAN
  • GRAFIS
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • PEDOMAN MEDIA SYBER
  • Privacy Policy
  • TENTANG DETIKDATA
  • 100 DETIK
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • G-KORAN
  • GRAFIS
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • PEDOMAN MEDIA SYBER
  • Privacy Policy
  • TENTANG DETIKDATA
Beranda WARTA DAERAH Jadi DPO, Oknum Polhut Tersangka Illegal Logging Segera Disidangkan
DAERAH, WARTA  

Jadi DPO, Oknum Polhut Tersangka Illegal Logging Segera Disidangkan

Yos Wangge
September 17, 2020

DETIKDATA, KUPANG – Berkas Penyidikan yang dilakukan penyidik KLHK Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, dengan tersangka oknum Polisi Kehutanan (Polhut) Sdr. HFP (47) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, (14/9). Selanjutnya, tersangka kasus illegal logging di Kabupaten Minahasa Selatan ini, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Amurang Minahasa Selatan. 

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan bahwa HFP adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Polisi Kehutanan, yang saat ini bertugas di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara. Penyidikan tersangka HFP ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka BJE (39). BJE tertangkap tangan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Dodi menambahkan, HFP ditetapkan sebagai orang yang menyuruh tersangka BJE untuk mengangkut kayu dari Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Tersangka HFP dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H), Jo Pasal 55 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak 2,5 milyar rupiah.

Saat ini, tersangka HFP ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor B/355/VIII/RES.10.2/2020/Ditreskrimsus tanggal 28 Agustus 2020, karena tidak kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik.

Sementara dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Amurang Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Perkara : Nomor: 1/Pid.Pra/2020/PN.Amr, terhadap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK. Hakim Pengadilan Negeri Amurang menolak Gugatan Praperadilan dari tersangka. Hal ini termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 1/Pid.Pra/2020/PN.Amr Tanggal 14 September 2020.

Dodi menyampaikan, saat ini penyidik Gakkum LHK bersama Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara sedang mencari dan berupaya menghadirkan tersangka HFP. Mengingat tersangka HFP sampai saat ini tidak kooperatif, maka Dodi mengatakan bahwa penyidik sedang menyiapkan langkah penyidikan lanjutan terkait dengan pengenaan tindak pidana menghalangi atau menggagalkan penyidikan.

“Saudara HFP harus dihukum seberat-beratnya sebagai aparat hukum, dia seharusnya memberikan contoh, bukan sebaliknya terlibat dalam kejahatan illegal logging,” tegas Dodi. (DD/R)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
ILEGAL LOGIN OKNUM POLHUT SEGERA DISIDANGKAN
Komentar

Baca Juga

SEMANGAT HARI SANTRI NASIONAL DI DESA BILLA: Da’i Transformatif Cordofa Dompet Dhuafa Bersama Majelis Taklim Babul Jihad Tubleu GELAR RANGKAIAN ACARA DAN LOMBA KREATIF SANTRI
Dai Transformatif Cordofa Dompet Dhuafa Sukses Laksanakan Kegiatan Silahturami Dan Santunan
Mahasiswa KKN UniFlor Gelar Sosialisasi Pentingnya Google Maps di Desa Anakoli
Air PDAM Tak Kunjung Keluar, Warga Wolowaru: Petugas Tidak Sejalan dengan Upaya Bupati untuk Peningkatan PAD
Dinilai Tempatkan Diri Setara Bahkan di Atas Perintah Resmi Bupati Alor, Kades Tamakh Digugat ke PTUN
Mantan Sekretaris GMKI Waingapu Kecam Oknum Disnakertrans yang Cap Mahasiswa “Kumpul Kebo”

Berita Terkait

SEMANGAT HARI SANTRI NASIONAL DI DESA BILLA: Da’i Transformatif Cordofa Dompet Dhuafa Bersama Majelis Taklim Babul Jihad Tubleu GELAR RANGKAIAN ACARA DAN LOMBA KREATIF SANTRI
Dai Transformatif Cordofa Dompet Dhuafa Sukses Laksanakan Kegiatan Silahturami Dan Santunan
Mahasiswa KKN UniFlor Gelar Sosialisasi Pentingnya Google Maps di Desa Anakoli
Air PDAM Tak Kunjung Keluar, Warga Wolowaru: Petugas Tidak Sejalan dengan Upaya Bupati untuk Peningkatan PAD
Dinilai Tempatkan Diri Setara Bahkan di Atas Perintah Resmi Bupati Alor, Kades Tamakh Digugat ke PTUN
Mantan Sekretaris GMKI Waingapu Kecam Oknum Disnakertrans yang Cap Mahasiswa “Kumpul Kebo”

Rekomendasi untuk kamu

SEMANGAT HARI SANTRI NASIONAL DI DESA BILLA: Da’i Transformatif Cordofa Dompet Dhuafa Bersama Majelis Taklim Babul Jihad Tubleu GELAR RANGKAIAN ACARA DAN LOMBA KREATIF SANTRI
Dai Transformatif Cordofa Dompet Dhuafa Sukses Laksanakan Kegiatan Silahturami Dan Santunan
Mahasiswa KKN UniFlor Gelar Sosialisasi Pentingnya Google Maps di Desa Anakoli
Air PDAM Tak Kunjung Keluar, Warga Wolowaru: Petugas Tidak Sejalan dengan Upaya Bupati untuk Peningkatan PAD
Dinilai Tempatkan Diri Setara Bahkan di Atas Perintah Resmi Bupati Alor, Kades Tamakh Digugat ke PTUN
Mantan Sekretaris GMKI Waingapu Kecam Oknum Disnakertrans yang Cap Mahasiswa “Kumpul Kebo”

G-KORAN

Jan Windy Bantu Kaki Palsu Untuk Yessi Ndun
Jan Windy Bantu Kaki Palsu Untuk Yessi Ndun
Pengabdian
Pengabdian
Lopo Milenial Buat Pelatihan Memanfaatkan Barang Bekas
Lopo Milenial Buat Pelatihan Memanfaatkan Barang Bekas
Diskusi
Diskusi

100 DETIK

https://youtu.be/FS4RXO3Z5cs
https://youtu.be/FylZygh2ocw
detikdata.com - Garis informasi akurat
  • 100 DETIK
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • G-KORAN
  • GRAFIS
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • PEDOMAN MEDIA SYBER
  • Privacy Policy
  • TENTANG DETIKDATA
 

Memuat Komentar...