ISMAPETI Minta Mentan Merevisi Permentan No. 3 Tahun 2019, Ini Alasannya!

Ketua Bidang Aksi dan Propaganda PB ISMAPETI, Riski Almado Kake (I-DD)

DETIKDATA, KUPANG – Pengurus Besar Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia (PB ISMAPETI) menilai Permentan Nomor 3 tahun 2019 tidak strategis

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Aksi dan Propaganda PB ISMAPETI, Riski Almado Kake kepada detikdata.com. Jumat (22/04/22).

“Peraturan Menteri pertanian nomor 3 Tahun 2019 pasal 6 yang memasukan petugas Insiminasi Buatan (IB) dan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) dalam paremedik Veteriner tidak strategis karena Permentan tersebut mengebiri sarjana peternakan. Sarjana peternakan tentunya memiliki keahlian tersebut, lalu mengapa kita dibatasi?” tanya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana tersebut.

Riski mengaku tak mengerti dasar yang dipakai Kementrian Pertanian dalam menetapkan peraturan tersebut.

“Jika untuk alasan kesehatan ternak, saya pikir ini suatu kekeliruan karena kami sarjana peternakan memiliki keahlian dalam IB dan PKB sehingga tidak mungkin kami membahayakan ternak tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut Riski menyampaikan, pengembangan peternakan tidak terlepas dari tanggungjawab kami sebagai sarjana peternakan.

“Pembibitan juga masuk dalam usaha pengembangan peternakan. Kalau kami dibatasi seperti ini, bagaimana kami dapat berkontribusi kepada masyarakat. Lalu kami akan dinilai oleh masyarakat dengan stigma yang buruk, ada ungkapan, Percuma dia kuliah, hal seperti ini saja tidak dapat dia lakukan,” ungkap Aktivis GMKI tersebut.

PB ISMAPETI berharap Menteri Pertanian segera merevisi permentan Nomor 3 tahun 2019.

“Kami berharap agar Menteri Pertanian segera merevisi permentan Nomor 3 tahun 2019 dan mempertimbangkan lagi banyak aspek dalam membuat peraturan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Riski. (DD/YW)