DETIKDATA, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengukuhkan tujuh orang anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) masa jabatan 2022-2026.
Pelantikan ini dilakukan setelah Presiden menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 47/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.
“Mengingat padatnya jadwal kerja, Bapak Presiden menugaskan saya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan pengukuhan saudara-saudari sekalian (sebagai Anggota KIP Periode 2022-2026),” ujar Menkominfo, dalam Pengukuhan Komisioner KIP 2022-2026 di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (20/5/2022).
Dalam acara ini, Menteri Johnny didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan.
Ketujuh anggota KIP terpilih periode 2022-2026 antara lain Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin, yang menggantikan Gede Narayana (terpilih kembali), Hendra J Kede, Arif Adi Kuswardono, Cecep Suryadi, Romanus Ndau Lendong, M Syahyan, dan Wafa Patria Umma.
Dikatakan Menteri Johnny, pengukuhan ini menjadi titik awal bagi lembaga kuasi itu untuk memulai mewujudkan program kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan mempunyai nilai yang esensial sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menteri Johnny menegaskan, pengelolaan badan publik baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, organisasi kuasi dan organisasi masyarakat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.
Dia mengingatkan agar setiap instansi melakukan penyediaan informasi publik bagi masyarakat secara cepat dan akurat untuk meningkatkan angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, yang rerata sebesar 73,37 persen pada 2021, atau termasuk dalam kategori sedang.
“Jika ditelisik secara lebih rinci, indikator jaminan hukum atas akses informasi mendapat skor tertinggi yaitu 79,15 poin Sementara indikator dengan skor terendah adalah dukungan anggaran pengelolaan informasi yakni 61,7 poin,” katanya.
Perolehan skor tersebut, dinilai menunjukkan masih banyak kinerja yang perlu ditingkatkan baik dari segi pengelolaan, substansi, maupun metode penyampaian informasi kepada publik.
“Guna mendorong hal tersebut, diperlukan proses kolaborasi dan sinergi yang kuat juga harmonis dari bapak/ibu sekalian,” pungkasnya. (DD/IP)