DETIKDATA, ABEPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Abepura Papua. Selasa (10/1/2023) pukul 12.27 WIT.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjelaskan kronologi penangkapan LE.
Awalnya berdasarkan informasi yang diterima KPK, LE akan ke Mamit Tolikara pada Selasa (10/1/2023) melalui Bandara Sentani, Jayapura. KPK menduga itu bisa jadi salah satu upaya LE untuk meninggalkan Indonesia.
“Mendapat informasi tersebut, maka kami menghubungi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan LE di Bandara Sentani. Karena LE akan keluar Jayapura,” ungkap Firli.