Atas kasus tersebut kedua pelaku dijerat pasal 70 d Jo 81 ayat (1) dam atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DD/HP)