DETIKDATA, KUPANG – Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX. Irwan, Arianto, S.I.K, M.H saat menjelaskan kronologi kasus pencabulan anak dalam Press Release di Lobi Utama Mako Polres Kupang, NTT. Senin (13/02/23) siang.
Kasus Percabulan dan Persetubuhan anak Bawah Umur yang dialami SAD (16) siswi salah satu sekolah di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terjadi pada Kamis (09/2/23) petang.