DETIKDATA, KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timut telah menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas pengumuman pemberhentian Kepala Daerah.
Dalam Rapat Paripurna ke-11 ini juga dilakukan pembahasan dan penetapan keputusan DPRD tentang pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi NTT masa jabatan 2018 – 2023.
Rapat Paripurna ke-11 tersebut rencananya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT. Senin (24/07/23) pukul 09.00 -11.00 WITA.
Jadwal ini tertuang dalam lampiran keputusan Pimpinan DPRD Provinsi NTT Nomor 16/PIMP.DPRD/2023. Tanggal, 14 Juli 2023, yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emelia J. Nomleni. (DD/YW)