Ini Hasil Mediasi Soal Kasus Pembakaran dan Pengrusakan di Oelnasi

Beri juga menerangkan bahwa Keluarga Amabi punya struktur dari silsilah itu posisi Leinati ada dimana, posisi Amabi ada di mana, sehingga tidak ada dusta di antara kita didalam proses pembuktian itu.

“Obyek sengketa itu mereka sementara kuasai tetapi prinsip hukum bahwa terhadap mereka yang menguasai objek tanpa alas hak pihak yang menang dalam perkara ini. Dia memiliki pembuktian yang kuat dikabulkan seluruh pembuktian itu, maka orang-oang yang menguasai harus keluar dari lokasi sengketa. Itu prinsip hukum bukan saya yang omong itu hukum yang omong,” pungkasnya.

Sementara itu, Keluarga Saenanu dan Leinati dalam tanggapannya ketika mediasi mengatakan bahwa saat pengukuran mereka tak diundang. Sehingga melaporkan ke Desa. Dan disana ingin untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami tidak mau supaya jual tanah itu. Hanya mau kontrak untuk kita makan, tetapi untuk jual itu tidak,” katanya.

Menurut Camat Kupang Tengah, Robianto Meok mengatakan bahwa tak ingin memihak ke siapa-siapa.

“Kita tidak memihak ke siapa-siapa namun menjaga agar 7 Desa ini semuanya aman. Hal yang kita bicarakan ini hal dan tugas tanggungjawab pemerintah,” ujarnya.

Kapolsek Kupang Tengah, IPTU I Nyoman Gurina Mariana, SH., MH. Menuturkan bahwa

“Untuk Pemerintah dan Polri kita menjaga bersama. Berupaya menjaga situasi kamtibmas aman,” pungkas Nyoman. (DD/BB)