Dikatakan Beri bahwa proses hukum biarlah berjalan. “
Bagi kami keluarga Amabi untuk apa dimediasi?. Karena dasarnya sudah jelas biarlah proses itu berjalan karena tidak ada itikad baik. Waktu itu ada surat menyurat saja. Masing-masing bertahan dengan dasar kepemilikannya keluarga amabi juga mungkin Noh Leinati dan kawan-kawan juga punya. Nanti kita uji,” paparnya.
Beri juga Mengatakan akan mempersiapkan langkah perdata dalam kasus tersebut agar terang benderang sehingga bukti-bukti alas hak yang dimiliki terkait dengan produk Land Reform tahun 1968 itu tercatat atas nama Lores Amabi yang kemudian hak yang nanti di turunkan lagi kepada anak-anak dari Filmon Amabi. Karena mereka bertiga Lores Amabi, Kornalius Amabi dan Filmon Amabi adalah Ahli Waris dari keluarga Amabi yang sudah meninggal sekarang di tetapkan anak-anak yang lahir dalam perkawinan itu di tetapkan sebagai Ahli Waris sehingga mana kala pengadilan telah menetapkan itu maka terhadap orang-orang yang ada di situ kalau tidak di ajak berdamai secara baik-baik maka segara meninggalkan tempat itu.
“Objek sengketanya kami akan berkoordinasi dengan pertanahan untuk melakukan ploting terdapat produk 1960. Objek sengketa 1960 menjadi jelas. Ini produk pertanahan maka tadi saya katakan ini produk pertanahan bukan produk abal-abal,” tegasnya.