“Kami sudah membuat laporan polisi ke Polsek Kupang Tengah. Korbannya atas nama Soleman Amabi dan pemilik rumah yang di bakar itu Yeni Amabi sudah melapor. 4 orang saksi sudah diperiksa dan keterangannya sudah di sampaikan dan ada petunjuk bahwa orang-orang yang menjadi aktor di belakang itu sudah di ketahui seluruhnya sehingga yah… sadar sendirilah atas perbuatannya yang di lakukan. Kita berharap proses itu segera P21, segera dinaikkan statusnya dari Lidik ke sidik supaya bisa di terapkan tersangkanya dan segara dilakukan penahanan terhadap aktor intelektual,” pintanya.
Sebagai Kuasa Hukum Keluarga Besar Amabi, Beri juga memberikan penegasan dan harapannya.
“Kita berharap pihak kepolisian pro-aktif atas kesepakatan yang diambil hari ini tanggal 24 Agustus 2023 di kantor camat Kupang Tengah,” harapnya.
Beri menuturkan bahwa kasus tersebut bermula dari pembagian tanah kepada anak-anak, keluarga besar Amabi.