Ini Hasil Mediasi Soal Kasus Pembakaran dan Pengrusakan di Oelnasi

“Dari percakapan (mediasi) itu bersepakat bahwa terhadap orang-orang yang dikualifikasi sebagai preman yang ada di Tuahanat, Dusun 5, Desa Oelnasi itu 1 x 24 jam harus segera ditarik keluar dari situ. Tidak boleh lagi beraktivitas di tempat situ, mulai Jumat, (25/08/23). Karena kesepakatan itu sesuai Undang-undang 1338 KUHP perdata yang mengikat para pihak. Sehingga kalau sampai dengan besok itu orang-orang yang di suruh sebagai aktor intelektual yang dibayar untuk menakut-nakuti pembakaran dan pengrusakan di Tauhanat harus segera di tangkap kalau mereka tidak keluar dari situ,” tegasnya.

Beri juga mengungkapkan bahwa patut diduga ada orang-orang yang diundang terorganisir di dalam satu kelompok kemudian datang membuat basecamp lalu melakukan aktivitas yang nyata-nyata sebagai perbuatan melawan hukum yaitu pembakaran rumah dan pengrusakan kemudian menebang secara membabi buta, menjarah hewan-hewan peliharaan masyarakat disekitar. Selain itu melakukan teror secara psikologis sehingga kondisi Kamtibmas menjadi tidak nyaman, orang tidak bisa beraktivitas dengan baik.