DETIKDATA, OELAMASI – Kasus pembakaran rumah dan pengrusakan yang terjadi di kampung Tuahanat, Dusun 5, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT diduga karena masuknya orang luar yang dikualifikasi sebagai preman yang juga mengacaukan situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ha disampaikan Penasehat Hukum, Melkzon Beri, SH.M.Si dari Keluarga Amabi kepada detikdata usai pertemuan mediasi antara keluarga Leinati, Keluarga Amabi seluruhnya di Kantor Camat Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT. Kamis (24/08/23).