DETIKDATA, JAKARTA – Kemendikbudristek memberi bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan batas maksimal Rp. 2,4 juta bagi mahasiswa yang membutuhkan.
Mahasiswa yang besaran UKT lebih dari Rp. 2,4 juta maka menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing.
Berikut syarat bantuan UKT, mahasiswa yang aktif kuliah bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi, kondisi keuangannya membutuhkan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Mendaftar bantuan UKT dengan cara mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi kemudian diajukan ke Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek akan menyalurkan bantuan tersebut langsung ke perguruan tinggi masing-masing. (DD/YW)