Ini Alasan Penghapusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin

DETIKDATA, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengatakan penghapusan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), bertujuan untuk efisiensi kelembagaan dalam struktur Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal tersebut disampaikan Mensos Risma melalui keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).

“Saya memang sengaja begitu karena kalau terlalu gemuk, lembaga itu enggak efisien, susah komunikasinya,” ujar Mensos Risma.

Menurut mensos, terdapat dua direktur dari Dirjen PFM yang akan meninggalkan posisinya dikarenakan pensiun.

Menurut Risma, pihaknya boleh mengurangi kelembagaan di Kemensos, dengan begitu akan sangat bagus dampaknya untuk rakyat guna membuat kinerja semakin efisien.

“Kalau aku berat, mestinya dirjen-dirjen itu tak tetapkan, tapi malah kukecilin karena menurutku sudah tidak efisien. Jadi berat ketemu satu-satu begini,” ujarnya.

Risma mengungkapkan jika permasalahan penghapusan Dirjen PFM menyangkut bantuan sosial (bansos), hal itu tidak terlalu berpengaruh.

Menurut mensos, sepanjang data bansos sudah betul, tidak perlu adanya pembentukan dirjen, karena secara otomatis sudah bisa dilakukan dengan teknologi.

“Sekarang lagi saya siapkan itu, nanti triwulan pertama keluar. Jadi tiga direktur hilang yang PFM itu, nanti tinggal satu saja. Itupun bukan hanya nangani bansos,” ujar mensos.

Sementara itu, Risma mengatakan tidak hanya Dirjen PFM saja yang dihapus dari kelembagaannya, namun beberapa UPTD juga sedang dirampingkan.

Misalnya dari 41 balai yang dibawahi Kementerian Sosial, sekarang dirampingkan menjadi 23, guna mengurangi biaya operasional.

“Dengan kelembangaan yang baru kita memang boleh, kalau memang tidak berprestasi ya aku kurangi, banyak sekali, bukan hanya PFM,” ujar mensos.

Sebelumya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021.

Dalam Perpres tersebut disebutkan dalam memimpin Kemensos, mensos dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemensos.

Sementara hingga saat ini, jabatan wakil menteri sosial masih kosong.

Dalam Perpres tersebut juga menghapus Direktorat Jenderal Penangan Fakir Miskin (PFM) Kemensos dan Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BPPPS). (DD/HK)