DETIKDATA, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Kejaksaan telah melakukan berbagai cara untuk dapat menciptakan efek jera bagi koruptor. Di antaranya dengan menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai dengan tingkat kejahatannya.
Kendati demikian, upaya-upaya tersebut ternyata belum cukup untuk mengurangi kuantitas kejahatan korupsi.
Oleh karena itu, Kejaksaan merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum dengan penerapan hukuman mati.
“Kajian terhadap pelaksanaan hukuman pidana mati, khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, perlu kita perdalam bersama,” kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) secara virtual, Kamis (18/11/2021).