Ingin Dijadikan Sebagai Anaknya, Pria di Manggarai Culik Siswi SD

Namun, sekitar pukul 18.00 WITA, dua orang polisi mendatangi rumah tersebut dan berhasil menangkap tersangka MA. Kedua orang polisi ini merupakan petugas dari Polres Manggarai Timur.

Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (P3A) serta Dinas Sosial telah melakukan koordinasi terkait penanganan kasus ini. Tindakan selanjutnya yang akan dilakukan meliputi melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengamankan tersangka MA dan barang bukti.

Tindakan pelaku ini melanggar Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (DD/HP)