Imigrasi Pulangkan 27 Warga Negara Vietnam

DETIKDATA, PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, akan memulangkan atau mendeportasi sejumlah 27 warga negara (WN) Vietnam yang ditangkap karena kasus pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

“Mereka (nelayan Vietnam) merupakan penyerahan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dan selanjutnya akan kami deportasi Minggu (20/6/2021) melalui Bandara Supadio dengan tujuan Jakarta, kemudian baru ke negaranya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Iwan Irawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/6/2021).

Menurut Iwan, warga negara Vietnam itu diserahkan oleh pihak PSDKP Pontianak pada Kamis (17/6/2021) untuk kemudian diproses deportasi yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.

“Sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, seluruh pelaku pencuri ikan itu telah menjalani swab antigen dan dinyatakan negatif COVID-19,” ujar Iwan.

Dia menambahkan, karena penerbangan dari Pontianak ke Jakarta pada Minggu (20/6) penuh, maka proses deportasinya dibagi menjadi dua, yakni untuk besok sejumlah 24 orang dan sisanya tiga orang masih menunggu informasi dari Kedutaan Vietnam.

Berdasarkan pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan, terkait pendeportasian pelaku pencurian ikan tersebut, tidak hanya dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak namun juga dari beberapa Unit Pelaksana Teknis lainnya yang saat ini menangani warga berkewarganegaraan Vietnam, seperti contoh dari Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.

“Kami dari Kantor Imigrasi Kelas TPI Pontianak sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dengan pelaku illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal tersebut. Karena dari kami (pihak Imigrasi) saat ini sangat terkendala terkait dengan bahan makanan, sehingga pemulangan mereka harus segera dilaksanakan meskipun bertahap,” ujar Iwan. (DD/EB)