DETIKDATA, JAKARTA – Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, mengawal pendeportasian warga negara asing (WNA) asal Rusia Ekaterina Sidorenko, karena melanggar keimigrasian berupa melebihi masa izin tinggal.
Dalam keterangan tertulis pada Sabtu (19/9/2021), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, warga asal Rusia itu telah melanggar Pasal 8 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kemarin (18/9) kami mendeportasi satu orang deteni bernama Ekaterina Sidorenko asal Rusia, karena melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia,” kata Jamaruli Manihuruk.
Selain itu, WNA tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan dikawal oleh tiga orang petugas menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Intenasional Soekarno-Hatta.
WNA tersebut dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan tujuan penerbangan dari Jakarta (CGK) menuju Istanbul (IST) dengan nomor penerbangan TK 057, dan lepas landas dari Istanbul (IST) menuju Moskow (VKO) dengan nomor penerbangan TK 417.
“Yang bersangkutan diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 16 September 2021 lalu, sebelum dideportasi setelah berada di Rudenim selama tiga hari,” katanya.
Sebelumnya, WNA asal Rusia itu diketahui masuk ke Indonesia dan tiba di Bali pada bulan Maret 2020, masuk melalui TPI Ngurah Rai dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). (DD/EB)