Hindari Pemeriksaan Dokumen, 36 Bus AKAP Diamankan Polisi

DETIKDATA, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang melanggar ketentuan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Pelanggaran trayek dilakukan dengan tidak menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal atau tempat yang sudah ditentukan. Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari pemeriksaan dokumen terkait persyaratan perjalanan orang di masa PPKM Darurat.

“Ke- 36 kendaraan tersebut adalah pelanggaran trayek,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Kombes Yusri Yunus menjelaskan, di masa PPKM Darurat setiap perjalanan orang harus menaati aturan yang ada. Termasuk aturan untuk kendaraan umum.

Oleh karena itu, terang dia, di DKI Jakarta hanya ada tiga terminal yang boleh dan dilakukan pemeriksaan untuk melayani perjalanan jarak jauh diantaranya, Terminal Kalideres, Pulo Gebang dan Kampung Rambutan.

“Tetapi oknum- oknum ini mencoba bermain untuk menghindari pengecekan,” jelas dia.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49/2021 tentang Perubahan SE 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR atau rapid test antigen.

Jika surat keterangan antigen dan PCR negatif tapi penumpang bergejala maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan isolasi mandiri.

Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam

Kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). (DD/JR)