DETIKDATA, OELAMASI – Hendak kabur ke Papua, JR terduga pelaku pencurian sapi yang terjadi di Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi NTT tanggal 11 September 2023 lalu, akhirnya diringkus Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang melalui Tim Resmob Serigala Polres Kupang, Selasa (5/3) siang diruang tunggu Bandara El Tari Kupang.
JR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pencurian Sapi milik Obet Haumeni warga Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang ini, merupakan salah satu dari empat tersangka lainnya yang secara bersama-sama mencuri sapi milik Obet yang adalah sesama warga Desa Oelpuah.
Oleh penyidik, JR telah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama EL karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan selalu menghilang saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos membenarkan adanya proses penangkapan tersebut.
“Ya, tersangka JR berhasil dibekuk di Bandara El Tari Kupang oleh anggota Polres Kupang kemarin siang (Selasa 5/3) saat mau kabur ke Papua,” terangnya.
Masih menurut Iptu Epy, proses penangkapan tersebut bermula saat pada hari Senin tanggal 04 Maret 2023 setelah didapatkan informasi bahwa JR akan melarikan diri ke Propinsi Papua dengan menggunakan Pesawat Lion Air. Mendengar informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan maskapai Lion Air dan diperoleh data manifest ada nama JR sebagai salah satu penumpang yang hendak melakukan penerbangan ke Papua.
Kondisi ini merupakan kesempatan baik penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap JR. Melalui Tim Resmob Serigala Polres Kupang dipimpin Aiptu Andri Tade, pelaku dijemput diruang tunggu Bandara El Tari Kupang yang saat itu sedang menunggu jadwal penerbangan menuju Papua bersama isterinya.
Dari Bandara El tari JR bersama isterinya dibawa ke Mapolres Kupang guna menjalani proses penyidikan sebagaimana para tersangka lainnya yang telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Oelamasi.
” YSU dan MB sudah dilakukan tahap 2, sedangkan EL dan JR masih DPO, tapi syukur kami JR sudah ditangkap,” tambah Epy.
Terkait kronologi tindak pidana dijelaskan Iptu Elpidus bahwa kasus pencurian tersebut berawal pada tanggal 11 September 2023 lalu, pukul 15.00 WITA tersangka MB menyampaikan kepada YSU, JR dan EL bahwa dirinya telah menjerat 1 ekor sapi betina milik Obet Haumeni. Selanjutnya, para Tersangka menuju tempat dimana sapi tersebut dijerat dan setiba di tempat kejadian para tersangka melakukan aksinya membantai sapi tersebut. Namun sayangnya aksi para tersangka diketahui AB (penggembala sapi) dan melaporkannya kepada korban Obet Haumeni. Mendapat laporan AB, Obet bersama beberapa warga mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati para tersangka sedang melakukan aksinya. Melihat kedatangan korban, para tersangka melarikan diri.
“Keempat tersangka langsung melarikan diri ke hutan, kemudian korban melaporkan ke Polres Kupang,” tutup Epy.
Terhadap para tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan Penganiayaan ternak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (DD/HP)