Gubernur Tak Hadiri Sidang Tipikor, Ini Penjelasan Karo Hukum

DETIKDATA, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberi penjelasan terkait pemanggilan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sebagai saksi perkara kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR), yang saat ini sedang bergulir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo.

Kepala Biro Hukum Ridwan Hemeto menjelaskan, Gubernur Gorontalo menghormati panggilan tersebut sebagai bagian dari menghormati proses hukum. Meski begitu, gubernur belum bisa hadir karena sedang ada tugas yang sudah diagendakan sebelumnya.

Bapak Gubernur sangat menghormati proses hukum yang berlangsung, namun memang dua kali beliau dipanggil sebagai saksi belum bisa memberikan keterangan karena sedang sibuk bekerja baik di dalam dan luar daerah,” kata Ridwan Hemeto, Kamis (25/2/2021).

Dijelaskan Ridwan, pemanggilan Gbernur Gorontalo sebagai saksi pada Senin pekan kemarin tidak bisa dipenuhi karena sedang menggelar rakorev dengan Pemkab Pohuwato.

Hari Kamis juga berhalangan sebab sedang menghadiri pertemuan dengan Menteri Pariwisata bersama para bupati dan wali kota.

Senin pekan ini beliau juga mohon maaf belum bisa memenuhi panggilan saksi karena kemarin harus pertemuan dengan LKPP di Jakarta. Kamis hari ini harus ke Gorontalo Utara untuk giat rakorev yang tertunda pekan lalu,” imbuhnya.

Semua proses ketidakhadiran Gubernur sebagai saksi selalu dikomunikasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagai wujud sikap kooperatif pemerintah, pihaknya menyampaikan surat jika Gubernur untuk sementara berhalangan hadir memberikan kesaksian. (DD/T)