Gubernur NTT Kukuhkan 6 Pejabat Sementara Bupati

DETIKDATA, KUPANG – Mewakili Menteri Dalam Negeri, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mengukuhkan enam Pejabat Sementara (Pjs) di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Kota Kupang. Sabtu (26/09/2020).

Pengukuhan ini, sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pjs Bupati akan menjalankan tugas-tugas kepala daerah yang sedang cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Sesuai jadwal tahapan Pilkada, masa kampanye dimulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Gubernur NTT dalam arahannya meminta para penjabat sementara bupati untuk tetap menjalankan tugas pembangunan yang ada dan tidak berpihak pada salah satu calon manapun.

“Aspek netralitas harus dilakukan,” tegas Viktor Laiskodat.

Nama – nama Pjs Bupati yang dikukuhkan diantaranya, Pjs Bupati Manggarai : DR. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si.
Pjs Bupati Ngada : Linus Lusi, S.Pd, M.Pd.
Pjs Bupati Sumba Barat : Drs. Samuel Pakereng.
Pjs Bupati Malaka : dr. Meserasi Ataupah.
Pjs Bupati Belu : Drs. Zakarias Moruk.
Pjs Bupati Sabu Raijua : Ir. Ferdi J. Kapitan. (DD/YW)