DETIKDATA, KUPANG – Fraksi GERINDRA minta Pemerintah Provinsi NTT meninjau kembali kenaikan tarif kapal ASDP.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi GERINDRA DPRD Provinsi NTT, Jan Pieter DJ. Windy,SH.,MH dalam Pendapat Akhir Fraksi Gerindra DPRD NTT Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Fraksi GERINDRA meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan Daftar Tarif Penyebrangan PT. ASDP Indonesia Ferry (persero) Cabang Kupang berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 108 Tahun 2022 tanggal 24 Oktober 2022,” jelasnya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD NTT. Rabu (16/11/22).
Lebih lanjut, Jan Windy mengungkap dampak kenaikan tarif kapal ASDP.
“Fraksi GERINDRA mendapatkan
pengaduan bahwa kenaikan tarif terutama pada tarif kendaraan angkut akan berdampak pada kenaikan harga- harga barang di kabupaten-kabupaten yang umumnya menggantungkan distribusi barang melalui jalur penyebrangan laut,” papar Sekretaris Komisi V tersebut. (DD/YW)