Polres Alor berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah meja BG, 4 kaki meja, 3 bola karet, 1 botol bedak, 1 kain lap meja, 1 buah tas selempang dan uang tunai dengan jumlah Rp. 1.312.000.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau membenarkan penangkapan tersebut dan dari pengkapan tersebut personilnya mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial HM, YM dan SU.
“Untuk sementara kasus tersebut sudah diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan atas Tindakan yang dilakukan ke-3 pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (DD/HP)