Berikut tuntutan Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur: Pertama, hentikan Penyidikan terhadap Pemred BeritaNTT.com atas Nama Hendrik Geli yang saat ini sedang di Polres Rote Ndao, dan selesaikan masalah itu sesuai Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku.
Kedua, hentikan penyidikan terhadap Pemred Tribuana Pos, atas nama Demas Mautuka yang saat ini sedang ditangani di Polres Alor.
Ketiga, mendesak Penyidik Kepolisian untuk Tidak Menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa Pers.
Keempat, mendesak Penydik Polri untuk taat pada MoU yang dilakukan Oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Dewan Pers terkait Penyelesaian Sengketa Pers.
Kelima, mendesak Polda NTT berlaku Adil terhadap Wartawan dalam mendapatkan Informasi di lingkup Polda NTT.
Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka kami mendesak Pemda Rote Ndao untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi, terutama Wartawan yang melakukam tugas jurnalistik di wilayah Pemkab Rote Ndao. (DD/YW)




