Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di TTU, KPAI: Tidak Dapat Dihentikan

Ilustrasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (I-Ist)

DETIKDATA, KEFAMENANU – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperhatikan dan merespon positif pengaduan Lakmas CW NTT terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Hal ini di sampaikan Direktur Lakmas CW NTT, Victor Manbait,SH kepada detikdata.com. Senin (09/05/22).

“Pengaduan dugaan kekerasan seksual atas anak MKB (13) ke lembaga perlindungan anak dan korban (23/2) baru saja di terima surat rekomendasi dan informasi tindak lanjutan dari KPAI (13/04),” jelasnya.

Menanggapi pengaduan dari Lakmas NTT, KPAI merekomendasikan beberapa poin kepada Polres TTU diantaranya:

KPAI menanggapi pengaduan Lakmas NTT merekomendasikan beberapa poin kepada Polres TTU diantaranya:

1. Bahwa Penyidik Reskrim Unit PPA Polres Timor Tengah Utara agar dapat memproses kasus tersebut secara serius, objektif dan transparan.

2. Bahwa menurut pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23, Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terlapor/Tersangka bukanlah termasuk delik aduan dan termasuk dalam delik biasa sehingga kasus ini tidak dapat dihentikan, meskipun Pelapor mencabut laporannya atau ada perdamaian antara Pelapor dan Terlapor.

3. Bahwa proses penyelidikan/penyidikan kasus dalam meminta keterangan korban anak agar dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. (Pasal 69A huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak)

4. Bahwa jika Penyidik membutuhkan bantuan untuk menguatkan informasi dari korban yang masih berusia anak maka penyidik dapat meminta bantuan kepada P2TP2A setempat untuk dapat mendampingi korban.

5. Bahwa setelah dikeluarkannya SP2HP Nomor: B/107/VII/Res.1.4/2021/Reskrim pada tanggal 15 November 2021 masih belum ada perkembangan signifikan sejak SP2HP tersebut dikeluarkan, maka agar informasi perkembangan laporan kemajuan terkait penyelidikan/penyidikan penanganan kasus tersebut dapat dilaporkan dan di informasikan kepada KPAI.

KPAI juga meminta kepada UPTD perlindungan anak NTT agar dapat melakukan pendampingan kesehatan fisik agar dapat memberikan informasi yang sebenarnya kepada penyidik.

Informasi yang dihimpun detikdata, Polres TTU telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan. (DD/PB)