DETIKDATA, ENDE – Sidang Praperadilan hari ke-5 dengan Putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN END. yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ende terkait perkara tindak pidana Kesusilaan (cabul) oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Ende di gelar, Senin (6/6/22) pukul 10.00 WITA.
Sebagai Termohon, Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq. Kepolisian RI cq Kepolisian Daerah NTT cq Kapolres Ende cq Kasat Reskrim Polres Ende cq Kepala Satuan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Ende, Termohon dan Kuasa Termohon IPTU Yance Yauri Kadiaman, S.H.(Kasat Reskrim), AIPDA Damianus B.Guli, S.H (Kanit PPA), AIPDA Marsailens Benu, S.H.(Kanit Pidkor), AIPDA Yusran, S.H (Kanit Tipiter) dan BRIPKA Muh. Ismail Abdulah Nasri, S.H. (Kasubsi Bankum)
Sidang pra peradilan dipimpin oleh Made Mas M. Wihardana, S.H. selaku Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ende, dan dibantu oleh Stefania Novianti M. Guru, A.Md, sebagai Panitera pengganti, yang dihadiri oleh Termohon dan Kuasa Termohon IPTU Yance Yauri Kadiaman, S.H.(Kasat Reskrim), AIPDA Damianus B.Guli, S.H (Kanit PPA), AIPDA Marsailens Benu, S.H.(Kanit Pidkor), AIPDA Yusran, S.H (Kanit Tipiter) dan BRIPKA Muh. Ismail Abdulah Nasri, S.H. (Kasubsi Bankum) yang didmpingi Kuasa Pemohon Julius Koresj yang diwakili oleh Oktofianus Taka, S.H. ,dkk yang merupakan Advokat/Pengacara.
Dalam sidang hari ke-5 tersebut Hakim Pengadilan Negeri Ende Made Mas M. Wihardana, S.H.membuka dan melanjutkan dengan agenda pembacaan putusan Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka tindak pidana Kesusilaan (cabul) dan membacakan putusan dengan amar yaitu Menyatakan permohonan Praperadilan DITOLAK seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.
Ada Lima (5) Poin yang di jadikan dalil Gugatan di ajukan oleh Pemohon JK Oknum Guru Tersangka Pencabulan pada salah satu sekolah di Ende antara lain soal Proses Penangkapan, Penetapan Tersangka, Pendampingan Penasihat Hukum, Penahanan sampai pada Penyitaan.
Hakim sudah memutuskan bahwa semua dalil yang di ajukan oleh Pemohon di tolak atau menolak Praperadilan sepenuhnya, dan berpendapat bahwa proses yang di lakukan oleh Termohon dalam hal ini Polres Ende sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang benar dalam KUHP.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH di halaman Kantor Pengadilan Negeri Ende mengatakan Putusan sudah di tolak secara keseluruhan artinya proses yang di lakukan oleh Penyidik sah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya kata IPTU Yance Kadiaman SH penyidik akan segera melengkapi Berkas Perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa.
”Dengan adanya Putusan Penolakan Gugatan Praperadilan hari ini makanya tinggal Penyidik melengkapi berkas untuk di kirim kembali ke JPU dan secepatnya kalau sudah Lengkap bisa P21 sehingga Tersangka bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan,” tegas IPTU Yance.
Saat ini tersangka masih di tahan di Polres Ende dan kepada tersangka di kenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak.
Hal yang memberatkan tersangka adalah Tersangka adalah seorang Guru dan Kepala Sekolah dari Korban yang seharusnya mendidik anak Bangsa untuk menjadi Baik tetapi malah melakukan Tindakan Pidana yang merusak masa depan anak. (DD/HP)