DETIKDATA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2010- 2019.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, kedua tersangka adalah MM selaku Direktur PT. DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama dan Direktur PT. PDPDE Gas dan AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, penyidik pun telah menahan dua tersangka lain yakni, CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak 2009.
Leonard menjelaskan, kasus ini berawal saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT. Pertamina, Talisman Ltd Pasific Oil and Gas Ltd Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010.
Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).
Akan tetapi, terang Leonard, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Setelah dihitung, jelas Leonard, menurut ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Selain itu, sebesar USD63.750,00 dan Rp2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Dalam kasus ini, tersangka CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel telah menandatangani perjanjian kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN.
Sedangkan tersangka AYH menjabat Direktur PT. DKLN sejak 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT. PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Kemudian, untuk tersangka MM yang merupakan Direktur PT. DKLN merangkap Komisaris Utama dan Direktur PT. PDPDE Gas menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT. PDPDE Gas.
Sedangkan tersangka AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BPMIGAS untuk PDPDE Sumsel menyetujui dilakukan kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. DKLN membentuk PT. PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.
Akibat perbuatanya, tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DD/JR)