DETIKDATA, MANGGARAI – Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai, Polda NTT membekuk dua pelaku pencurian peralatan tukang milik korban ML (61) di Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT. Rabu (23/06/21).
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., Jumat (25/06/21).
Krisna menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 113 / VI / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT tanggal 23 Juni 2021 tentang Kasus Pencurian yang terjadi Hari Senin 21 Juni 2021 sekitar pukul 08.00 WITA.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin 21 Juni 2021 sekitar pukul 08.00 WITA, tanpa sepengetahuan korban, para pelaku masuk ke dalam Rumah milik korban dan mengambil 1 unit Mesin bor warna silver biru, 1 unit Mesin Profil warna biru, 1 unit Mesin Skap / pres kayu warna biru. Kemudian para pelaku menitipkan Barang curian tersebut ke saudara HB yang beralamat di Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan perihal ke Mapolres Manggarai guna di proses secara hukum
“Atas laporan tersebut unit jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar jam 11.00 Wita. Unit Jatanras bersama Bhabinkamtibmas Poco Mal berhasil mengamankan para pelaku pencurian tersebut di Tenda Kelurahan Poco mal Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai,” jelas Krisna.
Krisna mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut berinisial WFH (18) dan GH (14) yang merupakan warga asal Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Dari kedua pelaku tersebut diketahui satu pelaku GH masih dibawah umur,” ungkapnya.
Saat diamankan para pelaku tidak melakukan perlawanan, dan selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolres Manggarai guna diproses secara hukum.
“Saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Manggarai guna diproses hukum,” pungkasnya. (DD/TN)